Tiga
tersangka teroris diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Pattimura,
Ambon, Sabtu (15/9/2012) siang, dengan menggunakan pesawat komersial,
Lion Air.
TERKAIT:
Wakil Kepala Polda Maluku Komisaris Besar Harry Prastowo kepada sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Sabtu (15/9/2012), mengatakan, keempat warga tersebut dapat dipulangkan. "Tapi, nanti kita tunggu kewenangan dari Densus 88," sambung Hary.
Harry mengungkapkan, keempat warga ini tidak diterbangkan ke Jakarta bersama tiga tersangka lainnya karena status mereka hanya sebagai saksi. "Empat orang yang ditangkap sebelumnya statusnya sebagai saksi. Mereka tidak dibawa ke Jakarta, mereka di sini saja," kata Hary.
Saat ditangkap tim Densus 88, keempat orang ini berada bersama tersangka I alias J alias Y di dalam rumahnya di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Ambon.
0 comments:
Post a Comment
1. Berkomentarlah yang baik
2. Jangan bermaksud untuk menghina
3. Kritik dan saran akan kami terima dengan baik
4. Komentar yang tidak baik akan kami spam